Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai wajibkah bagi anak kecil dikeluarkan zakatnya,
Kalangan Hanabilah menetapkan diantara syarat wajib zakat adalah hendaknya pemilik zakat sudah dewasa serta sehat akalnya, artinya zakat tidak wajib bagi anak-anak dan orang gila. Karena dalam pertimbangan mazhab Hanafi, kedua golongan ini (anak-anak dan orang gila bukanlah mukallaf(orang yang wajib memikul beban syariat))
Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat tetap wajib atas mereka ini, yaitu yang wajib mengeluarkan zakat adalah walinya, berdasar hadits : "Barangsiapa menguasai harta anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaknya dia memperdagangkannya untuk anak tersebut dan tidak menbiarkannya termakan oleh shodaqoh(zakat)" sedangkan dalam riwwayat yang lain,"Carilah rizqi dengan dengan harta anak yatim, jangan sampai ia(harta) dimakan oleh zakat" HR. Tirmidzi
Pendapat jumhur ulama ini adalah pendapat yang paling rojih(kuat) dan lebih utama untuk diikuti, selain karena dalil yang lebih kuat, juga yang paling banyak mendatangkan kemaslahatan bagi orang-orang fakir, membersihkan harta dan jiwa. Wallahu a'lam bisshowab